Mohon tunggu...
HUMAS RUPBASAN BANDUNG
HUMAS RUPBASAN BANDUNG Mohon Tunggu... Operator - PR Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandung atau Rupbasan Bandung adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum Dan Ham RI Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat yang bergerak di administrasi dan pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kunjungi Rupbasan Bandung, Kepala Sub Bidang Yantah, Perawatan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Riau Puji Tata Kelola Basan Baran

13 November 2021   07:19 Diperbarui: 13 November 2021   08:01 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

" Basan baran di Rupbasan Bandung sangat tertata rapi dan terawat dengan baik. Sungguh menakjubkan dan mungkin bisa dijadikan role model bagi Rupbasan-Rupbasan yang berada di wilayah kami " ungkap beliau.

Kepala Rupbasan Kelas II Bangkinang, Tri Joko Wiyono menambahkan pujian setelah melaksanakan studi tiru di Rupbasan Bandung ini.

"Alhamdulillah banyak ilmu dan banyak manfaat yang kami terima, banyak hal-hal diluar bayangan kami sehingga banyak yang akan kami praktekkan dan kami kembangkan di UPT kami masing-masing" puji beliau.

" Kami berterima kasih kepada Kepala Rupbasan Kelas I Bandung, Aditya beserta jajarannya atas sambutan hangat nya. Semoga hal ini menjadi hal yang dapat kami terapkan di lapangan untuk kemajuan Rupbasan masa mendatang" tambah Tri Joko.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun