Tanjungpinang, INFO_PAS -- Dalam upaya memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Yongki Yastinanda, memimpin pelaksanaan razia rutin di kamar hunian santri yang berada di Blok Bintan, Kamis (27/12).
Razia dimulai dengan penggeledahan badan para penghuni kamar santri untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan. Selanjutnya, petugas melaksanakan penggeledahan menyeluruh dan teliti di setiap sudut kamar, termasuk di tempat-tempat yang sering digunakan untuk menyembunyikan barang.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan aturan, seperti kaleng besi, sendok besi, cermin, gunting, dan botol kaca. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pelaksanaan razia ini adalah upaya kami untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang bisa muncul akibat keberadaan barang-barang terlarang. Kami ingin memastikan bahwa setiap sudut hunian bebas dari benda yang berpotensi membahayakan," ujar Yongki Yastinanda, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penghuni untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Rutan" tambahnya.
Kegiatan razia ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan mencegah adanya barang-barang terlarang di lingkungan Rutan. Dengan adanya razia rutin seperti ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuni Rutan.
.
.