Tanjungpinang, INFO_PAS -- Sebanyak 71 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang resmi menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus (Polsus) yang diterbitkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KTA Polsus adalah kartu tanda pengenal resmi yang memuat identitas dan pasfoto pemegangnya, disertai peraturan perundangan yang menjadi dasar tugas yang ditegakkannya. Kartu ini berfungsi sebagai bukti identitas bagi pemegangnya dalam melaksanakan tugas, baik di lingkungan internal maupun saat berinteraksi dengan pihak eksternal.
Kepala Subseksi Umum Rutan Kelas I Tanjungpinang, Tri Wahyu Widodo, menyampaikan bahwa penerimaan KTA Polsus ini merupakan langkah penting dalam mendukung profesionalitas pegawai Rutan.
"KTA Polsus tidak hanya menjadi identitas formal, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap pegawai telah diakui secara hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya KTA ini, pegawai Rutan dapat lebih percaya diri dan profesional saat melaksanakan tugas sehari-hari," ujar Tri Wahyu.
Penerbitan KTA Polsus ini juga melalui proses pengecekan dan pendataan yang teliti, memastikan bahwa setiap pegawai yang menerima kartu tersebut benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan diterimanya KTA Polsus ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang berharap agar para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan warga binaan.
.
.
.
.
.
@kemenkumham_RI
@kepri_kumham
@divpaskepri
@agusandrianto.id
@kemenimipas
#KemenkumhamKepri
#INyomanSuryaMataram
#KumhamPasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkepri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H