Tanjungpinang -- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melakukan razia di area hunian warga binaan. Kali ini, sasaran razia adalah kamar 1 (satu) dan kamar 2 (dua) di blok Melati, yang merupakan blok khusus wanita dan saat ini dihuni oleh 27 (dua puluh tujuh) orang warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dan menyita barang-barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam rutan.
"Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Barang-barang yang dilarang masuk ke area rutan akan kami sita dan dimusnahkan sesuai prosedur," ungkap Yongki.
Dalam penggeledahan kali ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan, seperti botol kaca, cermin, hanger besi, pingset besi dan termos besi. Semua barang tersebut langsung disita, didata, dan dibuatkan berita acara sebelum akhirnya dimusnahkan.
Pelaksanaan razia berlangsung dengan aman dan lancar dalam situasi yang kondusif. Petugas memastikan seluruh proses dilakukan secara tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda razia rutin yang akan terus dilaksanakan secara berkala di kamar-kamar dan blok hunian lainnya.
"Razia semacam ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjungpinang. Kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang," tambah Yongki.
Dengan keberhasilan razia ini, diharapkan suasana rutan tetap aman, tertib, dan mendukung pembinaan yang lebih baik bagi seluruh warga binaan.
.
.
.