Mohon tunggu...
Humas Rujiba
Humas Rujiba Mohon Tunggu... Editor - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Seputar Kegiatan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Tanjungpinang Konsultasikan Pencatatan Hibah Vihara ke KPPN Tanjungpinang

21 November 2024   17:00 Diperbarui: 21 November 2024   17:04 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanjungpinang, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan konsultasi terkait pencatatan hibah Vihara ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang pada Kamis (21/11). Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Delegasi Rutan Tanjungpinang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani, yang didampingi 2 (dua) staf bagian keuangan. Konsultasi ini membahas sejumlah aspek penting terkait pengelolaan dan pencatatan hibah sebagai bagian dari aset negara.

Beberapa hal utama yang dibahas meliputi:

1. Prosedur Pencatatan Hibah

KPPN Tanjungpinang menjelaskan secara rinci mekanisme pencatatan hibah, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan seperti berita acara serah terima hibah, sertifikat, dan dokumen relevan lainnya.

2. Kesesuaian dengan Peraturan

Fokus utama diskusi adalah penyesuaian proses pencatatan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara.

3. Pengelolaan dan Pemanfaatan Hibah

Aspek lain yang dibahas mencakup tanggung jawab pemeliharaan, pemanfaatan, dan pelaporan hibah sebagai bagian dari tata kelola aset negara.

Melalui konsultasi ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang mendapatkan arahan teknis untuk memastikan pencatatan hibah Vihara sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Proses ini mencerminkan komitmen Rutan untuk menjalankan regulasi secara profesional dan optimal dalam pengelolaan aset negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun