Tanjungpinang, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan konsultasi terkait pencatatan hibah Vihara ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang pada Kamis (21/11). Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Delegasi Rutan Tanjungpinang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani, yang didampingi 2 (dua) staf bagian keuangan. Konsultasi ini membahas sejumlah aspek penting terkait pengelolaan dan pencatatan hibah sebagai bagian dari aset negara.
Beberapa hal utama yang dibahas meliputi:
1. Prosedur Pencatatan Hibah
KPPN Tanjungpinang menjelaskan secara rinci mekanisme pencatatan hibah, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan seperti berita acara serah terima hibah, sertifikat, dan dokumen relevan lainnya.
2. Kesesuaian dengan Peraturan
Fokus utama diskusi adalah penyesuaian proses pencatatan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara.
3. Pengelolaan dan Pemanfaatan Hibah
Aspek lain yang dibahas mencakup tanggung jawab pemeliharaan, pemanfaatan, dan pelaporan hibah sebagai bagian dari tata kelola aset negara.
Melalui konsultasi ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang mendapatkan arahan teknis untuk memastikan pencatatan hibah Vihara sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Proses ini mencerminkan komitmen Rutan untuk menjalankan regulasi secara profesional dan optimal dalam pengelolaan aset negara.