Mohon tunggu...
hendra krisdianto
hendra krisdianto Mohon Tunggu... Administrasi - media informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

media informasi ipoleksosbudhankam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Hoaks Meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Sudah Ditangkap

20 Januari 2021   11:09 Diperbarui: 20 Januari 2021   11:39 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya, Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait " meninggalnya Kasdim 0817 Gresik setelah di suntik Vaksin", Rabu 20/1/2021

Seperti yang di beritakan sebelumnya di beberapa media bahwa telah beredar berita Hoax Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak, Ujar Penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Terduga pelaku an. TRI SETYO, umur 44 tahun, alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo, Menurut Keterangan.

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi " innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin...pagi proses pemakaman... hati2 bahaya vaksin ini nyata " selanjutnya di share ke group wa " Indahnya Islam ".

Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim Gresik dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar. (humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun