Mohon tunggu...
Warta PAS Yogyakarta
Warta PAS Yogyakarta Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Humas pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY

Humas pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

1.398 Narapidana di Yogyakarta Terima Remisi, 47 Langsung Bebas

17 Agustus 2024   16:31 Diperbarui: 17 Agustus 2024   16:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Kemenkumham DIY menyerahkan SK Remisi


YOGYAKARTA -- Sebanyak 1.396 (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas, LPKA, dan Rutan pada Kanwil Kemenkumham DIY memperoleh Remisi Umum (RU) dan Pemungaran Masa Pidana (PMP) Tahun 2024, dengan 47 (Empat Puluh Tujuh) orang diantaranya mendapatkan RU II atau langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rektono Seto menyerahkan secara langsung SK Remisi  di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Sabtu (17/8/2024). Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Agung menyampaikan bahwa suka cita dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI ini harus dirasakan semua lapisan masyarakat, tak terkecuali WBP yang diwujudkan dengan diberikan Remisi Umum.

"Saya ucapkan selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas, LPKA, dan Rutan seluruh Yogyakarta," ujar Agung.

"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," lanjutnya.

Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan Agung berpesan agar mereka bisa menjadi insan dan pribadi yang baik,
hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum. Ia juga berpesan agar warga bisaan bisa berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa menyampaikan seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan di Yogyakarta juga menyerahkan SK Remisi kepada warga binaan masing-masing. Pada tahun ini Kanwil Kemenkumham DIY memberikan SK Remisi Umum Tahun 2024 sebanyak 1.398 dengan rincian:
- Remisi Umum I : 1.347 orang Narapidana
- Remisi Umum II (langsung bebas) : 47 orang Narapidana
- Pengurangan Masa Pidana : 4 orang Anak Binaan

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun