YOGYAKARTA -- Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno memberikan pelatihan bagi Petugas Pemasyarakatan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Kanwil Kemenkumham DIY terkait Kemampuan Petugas Pemasyarakatan Dalam Penanganan Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme, Selasa-Kamis (2-4/7/2024).
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno turut memberikan materi berjudul "Implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Program Pembinaan Napiter di Indonesia".
"Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimaliasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap Warga Binaan serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti," jelas Erwedi.
Pelatihan itu sendiri diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT) dan dilaksanakan di Sahid Reach hotel, Yogyakarta. Tergabung bersama Petugas dari wilayah Jawa Tengah, sejumlah 60 (enam puluh) orang peserta dari Lapas, LPKA, Rutan, dan Bapas mendapatkan materi sebagai bekal menangani Warga Binaan kasus Terorisme.
Â
Setelah mengikuti kegiatan petugas Pemasyarakatan diharapkan lebih piawai dalam menangani Warga Binaan kasus Terorisme sehingga bisa sadar dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali. Pelatihan ditutup secara resmi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY -- Jogja Pasti Istimewa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H