Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Marciana Tegaskan Pemda Ikut Berperan Susunan Tata Tertib bagi Pengungsi

18 Oktober 2022   08:20 Diperbarui: 18 Oktober 2022   08:39 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kita harus mengatur bersama keberadaan pengungsi yang sudah bertahun-tahun ada di wilayah Kota Kupang. Mulai dari kewajiban, larangan, hingga sanksinya sehingga menjadi jelas," ujarnya.

Menurut Ismoyo, pengungsi dari luar negeri saat ini menjadi salah satu subyek Orang Asing di Indonesia. Namun, "terapi" yang diterapkan bagi pengungsi berbeda dengan Orang Asing lainnya yang berada dan berkegiatan di Indonesia sehingga harus dibahas bersama. Pihaknya berharap, tata tertib bagi pengungsi tidak hanya tuntas dibuat tapi juga bisa diterapkan dan menata lebih baik keberadaan pengungsi sambil menunggu proses resettlement ke negara ketiga. (Humas/rin)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun