"Kita harus mengatur bersama keberadaan pengungsi yang sudah bertahun-tahun ada di wilayah Kota Kupang. Mulai dari kewajiban, larangan, hingga sanksinya sehingga menjadi jelas," ujarnya.
Menurut Ismoyo, pengungsi dari luar negeri saat ini menjadi salah satu subyek Orang Asing di Indonesia. Namun, "terapi" yang diterapkan bagi pengungsi berbeda dengan Orang Asing lainnya yang berada dan berkegiatan di Indonesia sehingga harus dibahas bersama. Pihaknya berharap, tata tertib bagi pengungsi tidak hanya tuntas dibuat tapi juga bisa diterapkan dan menata lebih baik keberadaan pengungsi sambil menunggu proses resettlement ke negara ketiga. (Humas/rin)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!