Kupang_Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, I. Ismoyo, sebagai pembicara dalam Rapat Penataan Kebijakan Keimigrasian dalam Pelayanan Visa dan Izin Tinggal yang Mendukung Investasi dan Pariwisata yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, dalam rangka penyebaran informasi dan koordinasi bersama Instansi terkait bertempat di ballroom Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (13/10/2022).
Turut Hadir dalam kegiatan pertemuan yang diselenggarakan yakni dari pihak pemerintah daerah, diantaranya Perwakilan DPRD Provinsi NTT, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL), Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perwakilan Dinas Pariwisata Kota Kupang, Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Perwakilan  dari unsur perguruan tinggi serta Pasangan Perkawinan Campur, Sponsor Orang Asing (Usaha Perjalanan Wisata) dan juga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dalam kesempatannya Ismoyo menyampaikan langkah strategis imigrasi pada masa pandemi dimana kebijakan imigrasi dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan dilakukan pembatasan kunjungan orang asing dan pasca pandemi imigrasi mengembangkan aplikasi visa online di Indonesia.
"Kita tidak bisa lepas dengan yang namanya hubungan luar negeri, kita tidak bisa lepas dengan masuknya Orang Asing kembali ke Indonesia begitupun sebaliknya, kita tidak bisa lepas dari kegiatan investasi dan pariwisata, karena salah satu peran dari imigrasi yakni memberikan dukungan kemudahan proses recovery ekonomi " ujarnyaÂ
Dijelaskan pula oleh Ismoyo terkait beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM diantaranya peraturan pemerintah No. 48 Tahun 2021, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 tahun 2021, Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. 0702-0708 Tahun 2022.
Ditambahkan juga produk-produk langkah strategis imigrasi didalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi penerima layanan yakni pengajuan visa secara online, layanan visa offshore jika warga negara asing di luar negeri dan onshore jika warga negara asing di dalam negeri dan sebelumnya pengajuan visa membutuhkan waktu 7 hari, saat ini waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan visa paling lama 2 hari.
Ismoyo juga menyampaikan di dalam pelaksanaannya Imigrasi mengeluarkan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata Untuk 9 Negara ASEAN yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dimana WNA dari 9 negara diatas, yang ingin berwisata dapat menggunakan bebas visa kunjungan khusus wisata atau dapat berwisata ke Indonesia untuk jangka waktu 30 hari tanpa membayar visa, cukup memegang paspor kebangsaan yang masih berlaku minimal 6 bulan dan tiket kembali atau tiket terusan.
Dikatakan pula ada 86 negara yang sudah dibuka untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa On Arrival) dimana WNA dari 86 negara ini bisa mendapat visa langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik itu Bandara, Pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas Negara untuk jangka waktu 30 hari dan bisa diperpanjang untuk waktu 30 hari dan VOA bisa digunakan untuk Kunjungan Wisata, Kunjungan Tugas Pemerintahan, Kunjungan Pembicaraan Bisnis, Kunjungan Rapat, Kunjungan Pembelian Barang atau transit.
Lebih lanjut dalam memberikan sosialisasinya Ismoyo menyampaikan terkait Penyederhanaan Prosedur dan Waktu Penyelesaian Layanan Izin Tinggal yang dapat dilakukan online atau walk in, penerbitan, perpanjangan atau alih status Izin Tinggal dipercepat, Pemulihan dan pengecualian Izin Tinggal bagi WNA yang menjalani proses  proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi  Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Penanam Modal yang juga kawin campur atau Eks WNI juga diperbolehkan dan tanpa alih penjamin.
Begitu pula Visa Kunjungan bagi Orang Asing dalam Pra Investasi serta kebijakan Visa Tinggal terbatas bagi Orang Asing yang memiliki Second home/rumah kedua. Izin Tinggal terbatas yang telah diberikan ruang kebijakan untuk masa berlaku 5 tahun sebagaimana dalam PP 48/2021.
Terakhir kebijakan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun menjadi akhir paparan yang mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2022 ini.
"Imigrasi melakukan penyederhanaan birokrasi, mempermudah dan mempercepat pelayan dengan melakukan pembenahan pada aspek peraturan, aspek sistem dan aspek sumber daya manusia, guna mendukung kebijakan peningkatan Investasi Asing dan sektor pariwisata," ungkapnya menutup kegiatan rapat Penataan Kebijakan Keimigrasian dalam Pelayanan Visa dan Izin Tinggal yang Mendukung Investasi dan Pariwisata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H