Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara yang kemudian disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Kakanwil juga menandatangani Surat Selesai Harmonisasi sebagai tanda bahwa raperda dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Sebelum menutup rapat, Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain raperda, Undang-Undang tersebut juga memuat ketentuan bahwa rancangan peraturan kepala daerah (raperkada) juga harus dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham.
"Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar kedepannya perkada juga dapat dilakukan harmonisasi. Untuk mekanismenya akan disampaikan kemudian, bisa saja secara virtual," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H