Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Marciana Apresiasi 3 Ranperda Kabupaten Manggarai Barat Perhatikan Perlindungan HAM

9 Oktober 2022   12:56 Diperbarui: 9 Oktober 2022   13:02 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Apresiasi terhadap Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang juga disampaikan Asisten I Setda Kabupaten Manggarai Barat, Hilarius Madin. Sebagai contoh dalam upaya penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Tim Perancang langsung ikut turun melakukan asesmen di beberapa kecamatan bersama Pemda Manggarai Barat.

"Kami menyadari kekumuhan di Manggarai Barat menyebar di beberapa wilayah kecamatan sehingga Raperda ini sangat-sangat dibutuhkan untuk program pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman," paparnya.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni kemudian memaparkan hasil telaah konsepsi ketiga Raperda. Setelah dilakukan beberapa penyesuaian, ketiga Raperda akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi, lalu ditutup secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT. (Humas/rin)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun