Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kabupaten Sabu Raijua, bertempat di Gereja Agape Eikepaka Sabu Barat, Jumat (07/10/2022).
Sabu Raijua - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan RapatRapat Tim Pora menghadirkan instansi, kementerian/lembaga, TNI dan Polri yang tergabung dalam Anggota Tim Pora Kabupaten Sabu Raijua dan hadir sebagai Narasumber, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, I. Ismoyo yang diwakili oleh Rudi Sari'ie selaku Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Sabu Raijua, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Titus Bernadus Duri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kupang yang sudah melaksanakan kegiatan Rapat Tim Pora di Kabupaten Sabu Raijua.
Titus melanjutkan bahwa Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora merupakan bagian yang penting untuk kita sama sama dapat mengetahui dan memahami terkait orang asing yang kemudian kita dapat melakukan pengawasan terhadap keberadaan, aktivitas dan kegiatan orang asing tersebut khususnya yang berada di Kabupaten Sabu Raijua, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama baik sebagai pemerintah maupun masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Titus mengharapkan kepada semua peserta rapat yang hadir untuk dapat mengikuti rapat dengan baik, dan menyerap materi yang diberikan untuk selanjutnya dapat diimplementasikan di tataran pelaksanaan.
Pada kesempatan yang sama, Rudi Sari'ie mewakili Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing menjadi konsen pihak imigrasi dan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Namun perlu dipahami bersama, bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Imigrasi, dengan demikian pekerjaan besar ini dilaksanakan dengan terkoordinasi melalui Tim Pora.
Saat membawakan materi tentang pengawasan orang asing, Â Rudi menjelaskan terkait pelaksanaan pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, "Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas" yang kemudian diatur lebih lanjut dalam pasal 117 "Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Lebih lanjut Rudi menyampaikan bahwa sementara disiapkan kebijakan terkait pengawasan orang asing yang akan dilakukan sampai ke tingkat Kelurahan/Desa yang artinya akan ada pembentukan Tim Pora Tingkat Kelurahan/Desa.
Mengakhiri Rapat Tim Pora Tingkat Kabupaten Sabu Raijua, Rudi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua serta seluruh anggota Tim Pora Kabupaten Sabu Raijua yang telah hadir dan berpartisipasi pada rapat Tim Pora kali ini, dengan pesan "marilah kita terus berkolaborasi saling mendukung dalam menjaga kedaulatan negara".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H