Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dorong Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham NTT Laksanakan Rakor Yankomas di Soe

7 Oktober 2022   13:05 Diperbarui: 7 Oktober 2022   13:07 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Soe - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, melalui Tim Bidang HAM menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe, Kamis (6/10/2022).  Kepala Bidang HAM Mustafa Beleng didampingi Lodywik M. Malle dan Andreas. A. R. Uwa selaku JFU Bidang HAM.

Nixon G. L. Oxingmahi selaku  Kepala Rutan Kelas II B Soe mengapresiasi kegiatan rapat tersebut serta menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten TTS, dilanjutkan membuka dengan resmi rapat tersebut.

Kepala Bidang HAM menjelaskan bahwa YANKOMAS merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam mengimplementasikan perlindungan dan pemenuhan HAM. YANKOMAS juga adalah suatu kegiatan dalam bentuk pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran/permasalahan HAM. Upaya ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat baik.

Ruang lingkup YANKOMAS meliputi penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 butir (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. Pelayanan tersebut masih belum termasuk proses prajudikasi (penyelidikan dan penyidikan), tetapi dapat melakukan konfirmasi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan HAM.

Kepala Bidang HAM menyampaikan rapat terkait Aksi HAM di Kabupaten TTS pada tanggal 8 September 2022 memberikan informasi bahwa sesuai penyampaian dari organisasi penyandang disabilitas Kabupaten TTS ternyata masih ada penegakan hukum terhadap korban disabilitas yang belum selesai sampai dengan tahap peradilan. Kepala Bidang HAM mengharapkan instansi terkait yang hadir saat ini  dapat memberikan masukan agar permasalahan penegakan hukum yang dialami korban penyandang disabilitas dapat diselesaikan secara tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres TTS menyampaikan bahwa khusus Kabupaten TTS penyandang disabilitas yang terkait masalah yang enggan untuk melapor dan ada juga yang terkendala dengan pendidikan, sehingga kesulitan untuk memberikan keterangan. Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten TTS juga menyampaikan penegakan hukum yang dialami korban penyandang disabilitas banyak yang tidak selesai karena faktor pendidikan, kalau berproses sulit mengambil keterangan.

"Perlunya perhatian dari Pemerintah Kabupaten TTS dalam menangani masalah penegakan hukum penyandang disabilitas adalah dengan melihat hal seperti pendidikan dengan melakukan pendataan sehingga data tentang penyandang disabilitas jelas dan juga komunikasi antara pihak pihak yang saling terkait dalam menangani masalah penegakan hukum penyandang disabilitas,"ucap Nixon.

Adapun instansi terkait yang hadir yakni Kepolisian Resort TTS, Kejaksaan Negeri TTS, Pengadilan Negeri Soe, Bag Hkm, DP3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, P2TP2A Kabupaten TTS dan Posbakumadin Soe.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun