Mohon tunggu...
Humas Masemba
Humas Masemba Mohon Tunggu... Guru - MTs Negeri 9 Bantul

Akun resmi untuk publikasi MTs Negeri 9 Bantul.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kepala MTsN 9 Bantul Ikuti Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Kanwil Kemenag DIY

12 Juli 2024   00:50 Diperbarui: 12 Juli 2024   00:53 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantul (MTsN 9 Bantul)---Kepala MTs Negeri 9 Bantul, Siti Solichah, menghadiri kegiatan Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai bagi Pejabat Penilai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta periode Triwulan I Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MAN 4 Bantul, Kamis (11/07/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif; Kepala Bagian Tata Usaha, Muntholib; Kabid di Lingkungan Kanwil Kemenag DIY, Kakankemenag Kab/Kota, Pengelola Kinerja Pegawai Kabupaten/Kota, Kepala MAN 1 Yogyakarta, Kepala MAN 2 Yogyakarta, Kepala MAN 3 Bantul, Kepala MTsN 3 Sleman, Kepala MTsN 7 Sleman, Kepala MTsN 4 Gunungkidul, Kepala MTsN 9 Bantul, Kepala KUA Kapanewon Saptosari, Erni Purwaningsih Sekretaris Kepala Kantor Wilayah, dan Subandoko Sekretaris Kepala Bagian Tata Usaha.

Dalam sambutannya, Masmin Afif, menekankan bahwa penilaian kinerja pegawai harus mengacu pada kinerja secara objektif. Sementara itu, kinerja individu harus mendukung penilaian organisasi.

"Parameter penilaian harus jelas, jadi bukan atas dasar suka atau tidak suka," tegas Masmin Afif.

Kakanwil Kemenag DIY juga mengatakan bahwa kinerja mencerminkan hasil kerja bukan uraian kerja. Oleh karena itu, setiap pegawai harus bisa menunjukkan evidennya. Masmin Afif juga mengingatkan bahwa penilaian kinerja pada Triwulan II Tahun 2024 melalui e-Kinerja BKN di lingkungan kanwil DIY maksimal 15 Juli 2024.

Solichah mengaku siap menindaklanjuti UU Nomor 5 dan PP Nomor 30 tentang Penilaian Kinerja Pegawai yang dipaparkan dalam kegiatan ini. Dalam peraturan tersebut, penilaian harus didasarkan pada aspek objektif, terukur, akuntabel, transparan, dan mempertimbangkan aspek perilaku kinerja pegawai, seperti kedisiplinan, tanggung jawab, dan kerja sama. (and)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun