Mohon tunggu...
Yoel Jonly Pontowulaeng
Yoel Jonly Pontowulaeng Mohon Tunggu... Operator - Humas Kumham Sulut
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gelar Sidang TPP, Kalapas Tahuna: "Laksanakan Sesuai Prosedur"

19 November 2022   10:09 Diperbarui: 19 November 2022   10:21 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas lakukan sidang TPP kepada 1 orang narapidana. DOkpri

Tahuna, INFO_PAS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut (Suharno) melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Mochaimin) beserta jajaran menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan ini ditujukan untuk membahas pengusulan hak integrasi pembebasan bersyarat bagi 1 orang narapidana. 

Dalam sidang TPP tersebut Kasubag TU menyampaikan pesan dari Kalapas bahwa pelaksanaan kegiatan ini harus sesuai prosedur. Para anggota TPP yang hadir memberikan sedikit pembekalan kepada narapidana untuk mengamalkan segala keahlian yang didapatkan melalui pembinaan di Lapas Tahuna, untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat. Jumat (18/11/2022).

Dalam kegiatan ini dijelaskan hak, kewajiban, serta aturan yang harus dipatuhi oleh narapidana yang menerima pembebasan bersyarat, sesuai dengan Permenkumham No.7 Tahun 2022. Kasubag TU lebih lanjut menambahkan, "Untuk narapidana, diharapkan tetap berperilaku baik dan jangan melanggar aturan, jika melanggar surat keputusan bisa dibatalkan meskipun persyaratannya sudah lengkap." Ujar Kasubag TU.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun