Mohon tunggu...
Yoel Jonly Pontowulaeng
Yoel Jonly Pontowulaeng Mohon Tunggu... Operator - Humas Kumham Sulut
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kanwil Kemenkumham Sulut Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kab. Bolmut

21 Juli 2022   14:55 Diperbarui: 21 Juli 2022   15:00 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Dokpri)

MANADO (21/07) – Dalam upaya membangun pembangunan hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan kebutuhan masyarakat, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara membangun kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berkaitan dengan pendampingan penyiapan penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hal ini, dimaksudkan untuk menjamin agar pelaksanaan penyusunan produk hukum daerah dalam tataran Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertempat di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Sulut, hadir Kepala Kantor Wilayah (Haris Sukamto) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rudy Hendra Pakpahan), Kepala Divisi Administrasi (Jonny Pesta Simamora), dan Kepala Bidang Hukum (Hendra Zachawerus). Selain itu, turut hadir Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Depri Pontoh) didampingi Sekretaris Daerah (Jusnan Mokoginta) dan Kepala Bagian Hukum (Ivan Gahtan) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Sambutan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Dokpri)
Sambutan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Dokpri)

Sebelum melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memberikan sambutan, dimana ia menyampaikan bahwa maksud dari pelaksaan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi, kemitraan, dan saling menunjang pelaksaaan tugas antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemda Kabupaten Bolmut, yang memuat kesepakatan bersama dalam peguatan program legislasi daerah diantaranya yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah serta Produk Hukum Daerah Lainnya; Penyusunan Naskah Akademik; Penyebarluasan Produk Hukum Daerah; serta Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Kesepakatan ini merupakan bagian penting atas niat baik kita sekalian yang didasarkan atas asas saling bantu, saling mendukung, dan saling bersinergi, guna menciptakan produk hukum daerah yang disusun dengan cara dan metode yang pasti, baru, dan standar. Yang memiliki legitimasi serta mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang mengikat, guna menghindari pembatalan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tentang Kerja Sama di Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyerahan cinderamata oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut kepada Bupati Kabupaten Bolmut, begitupun sebaliknya.

Sambutan Kakanwil Kemenkumham (Dokpri)
Sambutan Kakanwil Kemenkumham (Dokpri)

Sebagai penutup acara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut menyampaikan sambutan, dimana ia menerangkan bahwa kesepakatan yang dicapai hari ini dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merupakan wujud nyata dari keikutsertaan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk mendampingi dan membantu Pemda Kabupaten Bolmut di Bidang Pembentukan Peraturan Daerah. Hal tersebut berkaitan dengan salah satu tugas utama Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai instansi vertikal di daerah untuk membantu Pemda dalam pembangunan hukum. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa selama ini Kanwil Kemenkumham Sulut telah melakukan kerja sama yang harmonis dengan berbagai pihak khususnya dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Sulawesi Utara dibantu dengan 16 orang tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah memiliki sertifikat perancang, sehingga membantu penyusunan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.

“Diharapkan kerja sama antara Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Kanwil Kemenkumham Sulut tidak hanya dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulut seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, Kekayaan Intelektual, dan Hak Asasi Manusia serta bidang lainnya yang dapat memberikan manfaat baik bagi Pemda dan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” tutupnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Kakanwil, diharapkan dengan dilaksanakan kerja sama ini dapat mendorong pembuatan peraturan perundang-undangan yang lebih baik, terutama dapat menampung berbagai kebutuhan dan kepentingan dari masyarakat sehingga produk hukum daerah yang dibuat dapat bermanfaat dan memiliki nilai guna dalam membangun Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ke depan. Sedangkan dari sisi Kanwil Kemenkumham Sulut, kerja sama tersebut merupakan salah satu pelaksanaan tugas sebagai Kantor Wilayah dalam rangka melakukan pengharmonisasian seluruh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah untuk dapat dilaksanakan secara harmonis dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, sehingga pelaksanaan kerja sama ini merupakan sinergitas yang baik dalam rangka untuk menciptakan produk hukum daerah yang baik di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun