Mohon tunggu...
Humas LPPasuruan
Humas LPPasuruan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Lapas Pasuruan

tim humas lapas pasuruan sebagai bagian dari keneterian hukum dan ham jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demi Memenuhi Hak WBP, DitjenPas Luncurkan SPPN

22 Februari 2022   15:37 Diperbarui: 22 Februari 2022   15:43 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sahabat Pemasyarakatan,

Demi memenuhi hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah. Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Penyusunan SPPN ini dilakukan bekerja sama dengan Centre of Detention Studies (CDS).

SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP.

dokpri
dokpri

SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.

Di 2022 ini, Ditjenpas menargetkan presentase narapidana yang dinilai dengan SPPN dan memperoleh predikat baik pada pembinaan kepribadian sebesar 65%. Untuk mewujudkan hal tersebut, Ditjenpas telah melaksanakan uji coba pelatihan Standar dan instrumen SPPN dengan melibatkan 152 peserta dari 39 Lapas di empat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

#SPPN

#KumhamPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun