Kelas IIA Sungguminasa kembali menerima penghargaan pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H laoly.Â
Makassar - Lapas NarkotikaPenyerahan Sertifikat secara langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel kepada 17 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Senin (07/11).
Adapun UPT yang menerima penghargaan P2HAM Yakni ,Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Rutan Kelas IIB Pangkep, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rupbasan Kelas I Makassar, Bapas Kelas II Watampone, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sidrap, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Barru, Rutan Kelas IIB Bantaeng, Kantor Imigrasi Parepare, Lapas Kelas IIA Bulukumba, Lapas Kelas IIA Watampone, dan BHP Makassar.Â
Kakanwil Liberti Sitinjak mengucapkan selamat kepada 17 satker yang telah menerima Penghargaan P2HAM, termasuk diantaranya Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Saya berpesan kepada seluruh jajaran satker di Sulsel agar satker sebagai penyedia layanan, terus memberikan layanan terbaik berbasis HAM kepada masyarakat, mulai dari aspek sarana dan prasarana, standar layanan, hingga petugas siaga dengan semangat PASTI dan BerAKHLAK," tegas Liberti Sitinjak
Pemberian penghargaan P2HAM ini dilaksanakan di sela - sela Kegiatan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang diikuti via daring dari Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya sehingga Tahun 2023 ini kembali meraih penghargaan Satuan Kerja Pelayanan Publik berbasis HAM, hal ini disampaikan saat apel pagi Senin.
#kumhamsulsel
#kumhampasti
#p2ham2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H