11 Orang Petugas Lapas Narkotika Samarinda Terima Sertifikat Sebagai Asesor Risiko Dan Kebutuhan Bagi Narapidana
Samarinda, INFO_PAS -- 11 orang petugas Lapas Narkotika Samarinda terima sertifikat sebagai Asesor Risiko dan Kebutuhan Bagi Narapidana, pada apel pagi rutin petugas, Rabu (14/12).Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat menyampaikan "Pengangkatan asesor di lapas/rutan merupakan reaksi cepat Kemenkumham terhadap UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terkhusus pada pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan hak-haknya narapidana harus menunjukkan penurunan tingkat resiko yang bisa dinilai melalui asesmen", ujar Kalapas.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat kepada 11 orang petugas yang telah lulus seleksi asesor pada beberapa waktu silam.
Penyerahan sertifikat asesor oleh Kalapas. dok Humas LPN Samarinda
Alasan kenapa petugas lapas ditunjuk menjadi asesor arena petugas lapaslah yang setiap hari bisa berinteraksi dan memonitor kegiatan dan perilaku warga binaan di Lapas ataupun Rutan. Petugas lapas lebih bisa membangun trust kepada warga binaan karena kesempatan berinteraksi lebih lama dan intens, sehingga trust sangat membantu petugas dalam menggali data untuk keperluan asesmen.
Penyerahan sertifikat asesor kepada petugas yang telah lolos seleksi menjadi asesor. dok Humas LPN Samarinda
Selain itu, petugas yang telah ditetapkan menjadi asesor dapat melaksanakan asesmen penilaian penurunan tingkat risiko dan kebutuhan bagi warga binaan Lapas Narkotika Samarinda yang berguna sebagai dasar pengusulan layanan integrasi seperti asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). (ez)
Lihat Hukum Selengkapnya