PURWOKERTO, Kamis (08/09/2022) urusan kepegawaian Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto mengikuti kegiatan zoom meeting dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Integrasi Presensi Pegawai dengan Simpeg secara Virtual. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bapak Jusman dan Kepala Bagian Umum, Bapak Febri Nurdiansyah.Â
Dalam kesempatan ini Kadivmin menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kedisiplinan pegawai, maka kita menggunakan absen finger sebagai penunjang pembayaran tunkin selain adanya pengisian jurnal harian pada simpeg. Apresiasi juga diberikan kepada tim dari biro kepegawaian yang telah mendorong percepatan administrasi melalui Simpeg denfan berbagai fitur yang ada.Â
Selain itu, Kabag Umum juga menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 94 Thn. 2021 Pasal 11, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari kerja dapat diberhentikan dengan tidak hormat tanpa permintaan sendiri. Di sela-sela kegiatan zoom berlangsung, Ka. Lapas, Teguh Hartaya menyampaikan bahwa tujuan kita mengikuti zoom ini adalah supaya kita mendapat pencerahan dalam rangka peningkatan kedisiplinan pegawai, terutama kedisiplinan dalam hal absensi dan target-target kinerja kita selama ini yang sudah kita rencanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H