Banyuasin-- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Direktur Teknologi Informasi Dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Tim Monev dari Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel), Senin, (10/06/2024).
Mendampingi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Direktur Teknologi Informasi Dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, selaku Kepala  Sub Bidang  Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Hernika Andriani mengatakan SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan serta keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.
"Tujuan dari monev ini, yaitu untuk melihat secara langsung penggunaannya di lapangan. Untuk Lapas Narkotika Banyuasin  telah sukses mengaplikasikannya pada Sistem Database Pemasyarakatan dengan baik, ini ditunjukan dengan langkah konkret yang dibangun Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin  bersama seluruh jajarannya, sehingga mampu memperdayakan Sumber Daya Manusia yang dimilikinya," jelas Hernika.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi menyampaikan penggunaan sarana prasarana yang mendukung terlaksananya SPPT-TI di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin terus diperhatikan secara berkala dan telah diaplikasikan oleh seluruh jajaran di seksi registrasi dan klasifikasi.
"Dalam pengaplikasiannya kami terus melakukan upaya update data terbaru pada setiap perangkat yang digunakan, memperhatikan kualitas jaringan serta meningkatkan jalinan sinergitas bersama aparat penegak hukum lainnya dalam penyelarasan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ujar Luhur. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H