Mohon tunggu...
Humas Lpnbanyuasin
Humas Lpnbanyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Kerja

HUMAS LPN

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sebanyak 785 WBP Menerima Remisi Khusus Idulfitri

10 April 2024   16:20 Diperbarui: 10 April 2024   16:32 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Banyuasin

Banyuasin - Sebanyak 785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut dilaksanakan secara serentak dan mandiri di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan di laporkan ke Kantor Wilayah.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Banyuasin yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.

Warga Binaan  juga dilakukan penilaian melalui SPPN (Sistem penilaian pembinaan Narapidana), Laporan Perkembangan Pembinaan, ISPN ,dan Laporan Assessment yang dibuat oleh Asesor Pemasyarakatan dan Wali Pemasyarakatan.

"Pada Hari Raya IdulFitri kali ini, sebanyak 785 warga binaan mendapat remisi dengan rincian remisi khusus (RK) I  sebanyak 779 WBP, yang terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 94 WBP, 1 bulan sebanyak 532 WBP, 1 bulan 15 hari sebanyak 147 WBP dan 2 bulan sebanyak 6 WBP.  Untuk RK II sebanyak 6 WBP dengan perincian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 WBP dengan catatan WBP tersebut belum bisa langsung bebas karena semuanya masih harus menjalani subsider", jelas Kalapas.

Lanjutnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Luhur Pambudi menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. 

Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun