Mohon tunggu...
Humas Lpnbanyuasin
Humas Lpnbanyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Kerja

HUMAS LPN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sikapi Aduan Masyarakat dan Edaran Pelayanan Kunjungan, Kakanwil Berikan Arahan ke Seluruh UPT Lapas Se-Sumsel

7 Juli 2022   21:02 Diperbarui: 7 Juli 2022   21:09 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyuasin - Dalam rangka membentuk komunikasi yang baik antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dengan seluruh  Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Sumsel, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto  memberikan arahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara virtual, Kamis (06/07).

Dokpri
Dokpri
Bertempat di Ruang Kalapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kanwil Kemenkumhan Sumsel bersama Pejabat Struktural dan seluruh jajaran mengikuti pengarahan dari Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto yang kemudian dilanjutkan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto..

Dokpri
Dokpri
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto menyampaikan beberapa hal penting diantaranya untuk menjaga pelaksanaan pemberian bahan makanan kepada warga binaan dengan sebaik mungkin, jangan sampai ada pengaduan yang muncul terkait pembagian makanan. 

Berkaitan dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS.12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, layanan kunjungan tatap muka diharapkan dapat dipersiapkan dan laksanakan sesuai SOP dengan baik, pedomani Surat Edaran Dirjen Pas dan sosialisasikan dengan baik..

Dokpri
Dokpri
"Selanjutnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 diharapkan tetap waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta aman dari penyebaran Covid-19, siapkan SOP penanganan Covid-19 dan berbagai langkah antisipasi dengan baik yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Instansi terkait. 

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi, diharapkan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar, tetap berpedoman pada Surat Edaran dari Kemenag RI tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha 1443H serta penetapan leveling PPKM di wilayah masing-masing. 

Lakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan setempat untuk Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan kurban", ujar Harun Sulianto..

"Pelaksanaan kegiatan Hari Dharma Karya Dika (HDKD) Kementerian Hukun dan HAM R.I. ke-77 dilaksanakan dengan sederhana dan khidmat dan dilarang meminta bantuan ke pihak ketiga. Kegiatan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta diharapkan publikasi rangkaian kegiatan HDKD 2022 dilakukan  secara massif dan tetap disiplin protokol kesehatan." Tambah Harun Sulianto.
.
Diakhir arahannya Kakanwil menyampaikan untuk sering melakukan antisipasi gangguan kamtib terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, lakukan pencegahan kebakaran dan lakukan deteksi dini gangguan Kamtib lainnya, lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), 

lakukan pencegahan peredaran HP, narkotika, pungli, dan kedepankan hak asasi manusia,dan terakhir segera laporkan bila ada kejadian, terutama yang menyangkut dengan WBP (sebutkan identitas WBP dan kronologi kejadian).
.
Dikesempatan ini juga, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto memberikan arahan. Dalam arahannya beliau menyampaikan komunikasi menjadi suatu hal yang penting, banyak persoalan yang harus kita komunikasikan. 

Selanjutnya, saya berharap untuk selalu meningkatkan intensitas razia dan meningkatkan deteksi dini. Persiapkan kunjungan tatap muka dengan semaksimal mungkin jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap pengunjung. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun