Mohon tunggu...
Humas Lpnbanyuasin
Humas Lpnbanyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Kerja

HUMAS LPN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Narkotika Banyuasin Ikuti Sosialisasi Edaran Mekanisme Pelayanan Kunjungan dan Pembinaan

1 Juli 2022   12:32 Diperbarui: 1 Juli 2022   12:45 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyuasin--Sebagai tindak lanjut telah dikeluarkannya Surat Edaran tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penguatan secara virtual terkait Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Jum'at (01/07).
.
Bertempat di ruang rapat,  Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Eldo Rado Ficasso, Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, Fitra Buana bersama staf mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Dok. humas
Dok. humas


Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa pelaksanaan kunjungan secara tatap muka sudah bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan catatan kunjungan ini merupakan kunjungan tatap muka secara terbatas dengan memenuhi beberapa persyaratan.
.
Persyaratan kunjungan  tatap muka secara terbatas ini diantaranya:
1. Pengunjung merupakan:
- Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/   Anak; - Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
- Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;
4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;
5. Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;
6. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.
.
Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka harus dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (HUMAS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun