Tenggarong -- Anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong Gandeng DP3A dan Yayasan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Selasa (10/12).
Bertempat di aula LPKA Tenggarong, kegiatan dengan tema "Tingkatkan Kesadaran Hukum Anak Selamatkan Generasi Emas Kaltim" di hadiri oleh Plh Kepala LPKA Tenggarong, Artop Matana, didampingi Plh Kasi Pembinaan, Muhammad Amin, Kasubsi Pembinaan, Dimas Suryanata. Turut hadir Ketua Yayasan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul.Â
Kegiatan diawali dengan penampilan tarian sambutan dari anak binaan, dilanjutkan sambutan, dilanjutkan penyerahan cenderamata, foto bersama, dan acara inti pemaparan materi oleh narasumber.Â
Narasumber pertama, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Nur Arifkah, S.H., M.H. menyampaikan hak bagi anak binaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 adalah UU tentang Pemasyarakatan. "UU ini secara jelas dan rinci membahas hak dan kewajiban narapidana/anak binaan. UU ini juga memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai regulasi sistem peradilan pidana anak," ujarnya.Â
Penyuluhan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah, Muqsith An Naafi, S.H. yang menyampaikan bahwa anak binaan di LPKA harus memahami dan memiliki kesadaran hukum agar tidak mengulangi kesalahan setelah menyelesaikan masa pembinaan. "Seluruh pembinaan yang telah diberikan di LPKA Tenggarong harus dijadikan bekal ketika nanti kembali ke masyarakat. Jadikan pelajaran atas kesalahan di masa lalu dan jangan ulangi lagi di masa depan. Kami berharap materi tentang kesadaran hukum yang kami sampaikan dapat diterima dan diimplentasikan," ujarnya.
Kepala LPKA Tenggarong, Husni Thamrin mengharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif dan memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap hukum bagi para anak binaan.Â
"Harapan kami para anak binaan nantinya dapat lebih baik memahami hak-haknya dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjalani masa pidananya", imbuh Husni Thamrin
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI