Mohon tunggu...
Humas LPKA Muara Bulian
Humas LPKA Muara Bulian Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Muara Bulian, Jambi.

LPKA adalah singkatan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik Pemasyarakatan. LPKA Muara Bulian beralamat di Jalan Ness II, Sungai Buluh, Muara Bulian, Jambi.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Edukasi Hukum bagi Anak Binaan di LPKA Muara Bulian oleh Pengadilan Negeri Sengeti

8 Oktober 2024   09:28 Diperbarui: 8 Oktober 2024   09:37 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas LPKA Muara Bulian

Senin 7 Oktober 2024 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian menerima kunjungan dari Ketua Pengadilan Negeri Sengeti beserta rombongan, kunjungan ini dalam rangka pemberian Edukasi Hukum Kepada anak binaan dan sosialisasi aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Versi 5.3.0

Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Fitria Septriana menyampaikan dengan terlaksananya kegiatan edukasi ini diharapkan terjadi perubahan kearah yang lebih baik kepada Anak Binaan di LPKA Muara Bulian dalam rangka mengantisipasi perilaku yang berpotensi melanggar hukum di kemudian hari, selanjutnya diharapkan kepada Pihak Pengadilan Negeri Sengeti dan LPKA terjalin kerjasama yang baik dalam mengaplikasikan e-BERPADU untuk mengantisipasi keterlambatan putusan dan vonis. 

"E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin pembantaran, permohonan izin besuk secara elektronik, penetapan diversi, permohonan izin pinjam pakai barang bukti dan sebagainya" papar Fitria.

Sementara itu Kepala LPKA Muara Bulian Muhammad Askari Utomo dalam sambutannya menyambut baik kunjungan dari Pengadilan Negeri Sengeti. "Meskipun statusnya sebagai anak binaan pada LPKA, anak binaan tetap memiliki hak semestinya seperti anak-anak pada usianya. LPKA berkewajiban untuk membina secara mental dan kejiwaannya, serta menyelenggarakan pendidikan dan pemenuhan hak lain dari anak binaan. Pembinaan tersebut tentunya akan lebih maksimal dengan bantuan dan sentuhan dari stake holder terkait seperti yang dilakukan oleh PN Sengeti ke LPKA Muara Bulian saat ini" pungkas Askari.

Humas LPKA Muara Bulian
Humas LPKA Muara Bulian

Sumber : humas LPKA Muara Bulian
Sumber : humas LPKA Muara Bulian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun