JAKARTA_L'KITA.NEWS. Pengasuhan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berbeda dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berusia dewasa. Pelanggaran hukum yang dilakukan Anak Binaan bukan mutlak dari kesalahan Anak, melainkan banyak faktor seperti pola pengasuhan keluarga yang tidak tepat, faktor pendidikan, broken home, pengaruh lingkungan pergaulan dan lain sebagainya.
PKBI Nasional bersama 2 LPKA yakni LPKA Kutoarjo dan LPKA Bengkulu membahas penyusunan pengasuhan bagi ABH. Modul tersebut terbagi dalam 8 sesi sebagai panduan pelatihan para petugas yang merupakan para Wali Pemasyarakatan di LPKA. Pembahasan dilaksanakan selama 5 hari, Senin (26/8) sampai Jum'at, (30/8) di hotel Horison, Ciledug.
Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA LPKA Kutoarjo yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mendukung upaya baik dalam menanamkan mindset positif terhadap pengasuhan ABH. Petugas di LPKA harus memahami UU SPPA dan Konvensi Hak Anak.
Lebih lanjut dijelaskan, ada 8 sesi materi yang dibahas dalam draft modul panduan pengasuhan ABH sebelum diimplementasikan oleh Wali Pemasyarakatan (pengasuh) yaitu: pengantar pengasuhan , sesi 1 makna pengasuhan, sesi 2 siapa saya dan Anak Binaan, sesi 3 Hak dan perlindungan Anak, sesi 4 bantuan psikologis awal, sesi 5 disiplin positif, sesi 6 Gender equity, disability and social inclusion (Gedsi), sesi 7 Ragam Kondisi Anak, sesi 8 Partisipasi Anak.
Wakil Direktur Eksekutif PKBI Nasional Heri Susanto saat penutupan kegiatan berharap, usai finalisasi panduan pengasuhan ABH sesuai rencana tindaklanjut bisa dilatihkan (Trainer of Trainer) kepada Wali Pemasyarakatan secara bertahap. (DW)
#KemenkumhamRI
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H