MAGELANG_L'KITA.NEWS. Jum'at, (2/8/2024) 9 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk menjalani program pembinaan lanjutan berupa pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).
Selanjutnya para Anak Binaan diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang untuk proses pembimbingan dan pengawasan awal sebelum dilimpahkan ke Bapas terdekat dengan domisili keluarga Anak hingga selesai menjalani PB maupun CB.
Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman usai mengucapkan selamat kepada ke-9 Anak Binaan tersebut berpesan agar tetap menjaga kedisiplinan, ibadah, etika dan taat hukum meski bukan dibawah pembimbingan dan pengawasan LPKA lagi."Saat ini ada 12 Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM tentang PB/CB Anak LPKA Kutoarjo yang telah turun sebelum 1/2 masa total pidana. SK menunggu Anak dan karena SK remisi Hari Anak Nasional (23/7) telah turun maka ada perubahan SK PB/CB. Alhamdulillah SK perubahan telah turun dan hari ini bisa dilaksanakan." jelas Alumni Poltekip angkatan 25 ini.
Ke-9 Anak Binaan dihadapkan ke Kejari Purworejo dan  diserahterimakan ke Bapas Magelang oleh Ka.Subsi Bimkemas & PA Dedy Winarto bersama JFU Registrasi Sentot Hadiyanto.
Ke-8 Anak Binaan tampak terharu ketika bertemu orang tuanya yang telah menjemputnya di Bapas Magelang. Sedangkan satu Anak Binaan kembali ke LPKA Kutoarjo karena pelaksanaan baru Senin (5/8) sesuai Surat Keputusan. Keluarga nantinya tinggal menjemput di LPKA Kutoarjo. (DW)
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H