Mohon tunggu...
Humas LPKA
Humas LPKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo

Instansi Pemerintah I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah I

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

LPKA Kelas I Kutoarjo Penuhi Undangan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Pengadilan Negeri Kelas IB Purworejo

17 September 2022   09:23 Diperbarui: 17 September 2022   09:24 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURWOREJO. Kamis, (15/9) Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hardiyanto, S.H. beserta staff Pengadilan Negeri Kelas IB Purworejo mengadakan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).  

Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh aparat penegak hukum salah satunya dari LPKA Kelas 1 Kutoarjo yang diwakili oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi oleh Bp. Taufik Nugroho, Kepala Subseksi Registrasi oleh Bp. Wagiman serta Staff Registrasi oleh Tri Wahyuni. Selain itu juga dihadiri oleh Kepolisian Resor Purworejo, Kejaksaan Negeri Purworejo, Satpol PP Purworejo dan Rutan Purworejo beserta tim IT masing-masing Instansi terkait.

Menindaklajuti penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) oleh sepuluh (10) pimpinan kementerian dan lembaga, Pengadilan Negeri Purworejo melakukan Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.

Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.

Kegiatan sosialisasi tersebut didukung oleh semua aparat penegak hukum yang hadir dalam undangan sosialisasi tersebut. Nantinya dimana tujuan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu menjadi harapan besar untuk terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(TW)

Dok. LPKA
Dok. LPKA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun