Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden RI Berikan Penghargaan kepada 2 Orang Petugas Lapas Cilegon

14 September 2021   15:54 Diperbarui: 14 September 2021   15:56 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya kepada 2 pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon). Secara simbolis sertifikat penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna, pada Apel Pagi Pegawai, di halaman depan gedung Lapas Cilegon, Cilegon, Selasa (14/9/2021).

Penghargaan Satyalencana Karya Satya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dengan penuh kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan secara terus menerus selama dengan masa kerja 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

2 pegawai penerima penghargaan Satyalencana Karya Satya 10 tahun yaitu Riszard Arjanggi dengan jabatan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan dan Faisal Imannudin Naufal dengan jabatan fungsional umum.

Dalam amanatnya, Kalapas Cilegon, Erry Taruna memberikan ucapan selamat kepada penerima penghargaan. Ia juga berpesan agar penghargaan ini dijadikan menambah motivasi untuk lebih semangat dan meningkatkan kualitas diri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara, khususnya sebagai Petugas Lembaga Pemasyarakatan.

"Penghargaan ini merupakan reward yang diberikan Presiden Republik Indonesia bagi ASN atas dedikasi dan kontribusi kepada bangsa dan negara, lebih khusus dedikasi tinggi dalam menjalankan tusi yang diiringi dengan integritas tinggi, hingga menduduki masa kerja 10 tahun, 20 tahun bahkan 30 tahun, pegawai yang terpilih tidak pernah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya", ungkap Erry.

Erry menambahkan, bahwasannya setiap pegawai berkesempatan untuk mendapatkan penghargaan Satyalencana Karya Satya ini. Ia juga memberikan semangat kepada seluruh pegawai agar tetap memberikan dedikasi yang tinggi dan berintegritas serta meningkatkan kualitas diri dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun