Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Cilegon Sambut Tim SATOPS PATNAL

9 Februari 2021   15:14 Diperbarui: 9 Februari 2021   15:17 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guna mencegahnya gangguan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Banten tidak tinggal diam.

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPSPATNAL) Kantor Wilayah Kementerian Hukum daan HAM Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak) rutin dengan menggeledah seluruh ruang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon. Pada Selasa, (09/02/21).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Muji Raharja mengatakan niatan menghentikan perederan, penyimpanan,dan penggunaan narkotika di dalam lapas bukanlah hal yang baru.

Menurut Muji, keseriusan pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor PAS-126, PK. 02.10.01 Tahun 2019 tentang langkah-langkah progresif dan upaya serius untuk memberhentikan narkoba di Lapas, rutan maupun LPKA di seluruh Indonesia oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham. Langkah-langkah progresif tersebut akan dilakukan seminggu sekali.

"Ini wujud dari komitmen kami (Kementerian Hukum dan HAM Banten) dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan se Banten" ungkap Muji.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Erry Taruna mengatakan pihaknya menerima kedatangan tim SATOPSPATNAL Kantor Wilayah Banten untuk melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di Lapas Cilegon.

"Semua berawal dari deteksi dini, walaupun bisa dikatakan Lapas Cilegon masih terbilang aman dan kondusif tetapi kegiatan penggeledahan ini wajib untuk dilaksanakan"ujar Erry.

Demikian petugas menemukan barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian Lapas Cilegon. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam berupa pisau buatan, cutter, dll. Dari hari sidak malam ini, petugas menyita beberapa barang milik warga binaan, antara lain alat charge telp genggam, alat cukur, dan obeng.

sumber : www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun