Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hikmah Natal, 17 Narapidana Lapas Cilegon Terima Remisi Khusus Natal

30 Desember 2020   09:02 Diperbarui: 30 Desember 2020   09:10 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Remisi Khusus(RK) oleh kepala lapas cilegon, Masjuno - Lapascilegon

Cilegon, INFO_Pas - Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2019 tetap diberikan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon. Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2020 kepada 17 narapidana (napi)  dilaksanakan di Auditorium Lapas Kelas IIA Cilegon, Jumat (25/12).

Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Kelas IIA Cilegon, total warga binaan mencapai 1.396 orang. Terdiri dari 151 orang warga tahanan, 1.245 narapida, narapidana beragama Nasrani 35 orang, napi yang menerima RK1 sebanyak 17 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Masjuno mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

"Bertepatan di hari natal, 17 napi di Lapas Cilegon menerima remisi (pengurangan masa tahanan) atau RK bertepatan di hari natal," kata Masjuno

Masjuno menjelaskan, rata-rata pemberian remisi bagi para napi ini ketika mereka sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan di dalam lapas.

"Jadi mereka (napi) sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, barulah mereka diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan bervariasi. Ada yang dipotong selama 1-2 bulan. Pemerian remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas Masjuno.

Sumber: www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun