Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Study Tiru, Humas Lapas Cilegon Dapati Bekal Ilmu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

13 Oktober 2020   14:03 Diperbarui: 13 Oktober 2020   14:35 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Dalam rangka mendukung kegiatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pencapaian indikator kinerja Sekretariat Jenderal serta untuk membentuk petugas pemasyarakatan yang mampu mengkomunikasikan dan menyajikan informasi positif bagi masyarakat dan stakeholder, Senin (12/10/2020) Tim Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Humas Lagoon) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kunjungan ini diterima dengan baik oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ketua Tim Humas Lagoon, Rio Aditya Sandi mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk melakukan studi tiru dan sharing pengalaman.

"Kami ingin melakukan studi tiru, sharing pengalaman, ilmu dan sharing tentang program-program kehumasan yang ada di Ditjen Pas yang kiranya kemungkinan ada yang cocok untuk diterapkan di Lapas Cilegon," kata Rio.

Seiring perkembangan era digital, humas pemerintah dituntut mampu menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Ibu Rika menekankan perlunya sinergi humas suatu instansi pemerintah dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.

"Humas berperan menyampaikan pesan kepada masyarakat luas, humas dituntut memberikan informasi faktual sekaligus tepat sasaran." kata Rika.

Ia menilai, selain berfungsi membangun reputasi dan publikasi, humas juga perlu menerima feedback (umpan balik) dari masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, penguatan kapasitas para praktisi kehumasan sangatlah penting. Selain itu, profesionalisme juga perlu diasah untuk memperkuat pengelolaan kehumasan setiap program di Kemenkumham.

Kabag Humas juga menjelaskan, situs resmi instansi kehumasan digunakan untuk mendukung kredibilitas informasi yang disampaikan, kemudian melalui interaktif di media sosial adalah informasi yang disampaikan secara masif ke publik dan mengundang komunikasi dua arah bersama publik di jagad virtual.

"Medsos menjadi bagian kerja humas, menjawab tanggapan dan pertanyaan publik. Humas menjadi produser konten berita dengan memanfaatkan situs resmi dan media sosial", terang Rika.

sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun