Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Cilegon Dampingi Walikota Cilegon Serahkan Remisi kepada Narapidana

18 Agustus 2020   15:58 Diperbarui: 18 Agustus 2020   16:18 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cilegon, INFO_Pas -- Sebanyak 615 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cilegon menerima remisi umum yang dibagi menjadi dua jenis remisi umum (RU). Dimana, untuk RU I hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman sedangkan untuk RU II mendapatkan langsung bebas dari hukuman.

Penyerahan remisi dilakukan usai melaksanakan upacara HUT Ke-75 Ri bersama Walikota Cilegon.

Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Cilegon Masjuno menyampaikan bahwa Remisi tahun ini untuk di Lapas kelas IIA Cilegon sebanyak 615 orang, terbagi dalam remisi umum satu yang mendapatkan pengurangan hukuman biasa sebanyak 586 orang dan RU II atau langsung bebas dengan catatan diperiksa ada subsider atau tidak sebanyak 29 orang.

Remisi umum atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Mentri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Masjuno menyebutkan, untuk di Lapas Kelas IIA Kota Cilegon yang mendapatkan remisi paling banyak yakni narapidana atau tahan kasus Narkoba.

"Yang mendapatkan remisi tahun ini paling banyak kasus narkoba, karena memang isi kita itu hampir 70 persen adalah tahanan kasus narkoba," kata Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Cilegon Masjuno usai mengikuti upacara HUT RI ke-75 di alun-alun Kota Cilegon, Senin (17/8/2020).

Masjuno menambahkan, saat ini jumlah narapidana di Lapas kelas IIA Cilegon sebanyak 1.209 orang jumlah tersebut telah melebihi kapasitas Lapas Kelas IIA Cilegon.

"Sudah berkapasitas hampir sudah diatasi 50 persen, karena kapasitas kita 750 orang sekarang di isi sebanyak 1.209 orang," ujar Masjuno.

sumber : www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun