Cilegon, INFO_Pas -- Sebanyak 615 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cilegon menerima remisi umum yang dibagi menjadi dua jenis remisi umum (RU). Dimana, untuk RU I hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman sedangkan untuk RU II mendapatkan langsung bebas dari hukuman.
Penyerahan remisi dilakukan usai melaksanakan upacara HUT Ke-75 Ri bersama Walikota Cilegon.
Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Cilegon Masjuno menyampaikan bahwa Remisi tahun ini untuk di Lapas kelas IIA Cilegon sebanyak 615 orang, terbagi dalam remisi umum satu yang mendapatkan pengurangan hukuman biasa sebanyak 586 orang dan RU II atau langsung bebas dengan catatan diperiksa ada subsider atau tidak sebanyak 29 orang.
Remisi umum atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Mentri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
Masjuno menyebutkan, untuk di Lapas Kelas IIA Kota Cilegon yang mendapatkan remisi paling banyak yakni narapidana atau tahan kasus Narkoba.
"Yang mendapatkan remisi tahun ini paling banyak kasus narkoba, karena memang isi kita itu hampir 70 persen adalah tahanan kasus narkoba," kata Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Cilegon Masjuno usai mengikuti upacara HUT RI ke-75 di alun-alun Kota Cilegon, Senin (17/8/2020).
Masjuno menambahkan, saat ini jumlah narapidana di Lapas kelas IIA Cilegon sebanyak 1.209 orang jumlah tersebut telah melebihi kapasitas Lapas Kelas IIA Cilegon.
"Sudah berkapasitas hampir sudah diatasi 50 persen, karena kapasitas kita 750 orang sekarang di isi sebanyak 1.209 orang," ujar Masjuno.
sumber :Â www.lapascilegon.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H