Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

BPKP dan Ombudsman Apresiasi Inovasi Drive Thru pada Lapas Cilegon

6 Agustus 2020   09:18 Diperbarui: 6 Agustus 2020   09:16 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilegon, INFO_Pas - Usai penguatan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM), Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Banten (BPKP) dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombusman RI perwakilan Banten didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon meninjau langsung pelayanan inovasi terbaru Lapas Cilegon yaitu Penitipan Barang Drive Thru Lagoon Moda.

Kepala Perwakilan BPKP Banten dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombusman RI Banten sangat mengapresiasi layanan inovasi terbaru Lapas Cilegon. Menurut Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombusman RI Banten, Zainal Muttaqin, layanan penitipan barang drive thru Lagoon Moda ini dapat dijadikan role model bagi lembaga pemasyarakatan lainnya disituasi pandemik saat ini.

Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan bahwasannya inovasi ini diciptakan melalui mobil tua yang dimodifikasi menjadi "odong-odong" yang dapat diperdayakan sebagai inovasi layanan untuk masyarakat. Selain itu struktur denah bangunan juga menjadi faktor pendukung sehingga layanan ini bisa terlaksana.

Lebih jelas, ia mengatakan layanan ini dibuat sebagai penyaluran keluhan dari keluarga WBP maupun para WBP yang semenjak pandemik covid-19 layanan kunjungan langsung ditiadakan.

"Rasa rindu keluarga WBP maupun para WBP kami turut merasakan. Oleh karenanya, kami memikirkan secara matang, pelayanan apa yang sedikitnya dapat mengobati rasa rindu mereka", kata Masjuno, Rabu (05/08/2020).

Lanjutnya, layanan drive thru ini sangat diapresiasi oleh masyarakat, tak banyak dari mereka ada yang menangis saat melihat keluarga yang sedang dihukum dalam jeruji besi secara langsung, Walaupun cuma sekedar 'say hello' atau mengobrol dalam hitungan menit. Hal ini sudah membuat mereka bahagia", tandasnya.

sumber : www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun