Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Cilegon Musnakan Barang Bukti Ganja Seberat 15 Kg

15 Juli 2020   19:30 Diperbarui: 15 Juli 2020   19:24 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilegon, INFO_Pas - Sebagai salah satu langkah dalam mensukseskan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Cilegon, Kepala Lembaga Pemasyarakatan turut andil dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil temuan Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon (BNNK Cilegon) berupa 15 Kg Ganja. Rabu (15/07/2020) di halaman Kantor BNNK Cilegon, pemusnahan dihadiri juga oleh Walikota Cilegon, BNN Provinsi Banten, Forkopimda Cilegon, GANN (Gerakan Anti Narkotika Nasional) dan beberapa Tokoh Masyarakat setempat.

Menurut penuturan Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan tanggal 8 Juni yang dilakukan oleh BNNK Cilegon di-backup oleh Bidbrantas BNNP Banten yang berhasil mengungkap kasus sebanyak 15 paket atau kurang lebih 15 kg narkotika jenis ganja. 

BNN Cilegon mengamankan 3 tersangka dan menyita barang bukti 15 kg ganja asal Medan. Para pelaku ditangkap di bilangan Gambir, Jakarta saat akan mengambil barang bukti.

"Kami telah mendapatkan info dari salah satu petugas kami bahwa ganja tersebut dikirim dari Medan menggunakan jasa pengiriman logistik milik Damri. Alhasil, petugas BNN mendapatkan paket ganja sebanyak 15 kg di pool bus Damri di Merak. Penelusuran terus dilakukan untuk menangkap para pelaku. Paket tersebut saat itu dikirim ke Jakarta dan akhirnya Pelaku ditangkap di Gambir ketika akan mengambil paket." jelas Tantan.

Sementara, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan bahwasannya tujuan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba ini selain sebagai langkah dalam mensukseskan P4GN, pemusnahan ini juga sebagai langkah antisipasi agar tak disalahgunakan pihak-pihak tertentu.

"ini juga bagian tugas kita sebagai wujud implementasi komitmen yang telah di deklarasikan pada 03 Juli 2020 lalu, salah satunya memusnahkan barang bukti," kata Masjuno.

sumber : www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun