Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dikunjungi Ditjen HAM, LP Cilegon Penuhi Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM

6 Juli 2020   20:47 Diperbarui: 6 Juli 2020   20:40 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilegon, INFO_Pas - Pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini telah memasuki era New Normal harus berjalan dengan baik dan optimal di seluruh Wilayah Indonesia. Sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi pada kegiatan diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang digelar melalui aplikasi Zoom pada bulan Juni 2020 lalu.

Senin (06/07/2020), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mendapatkan kesempatan baik dikunjungi oleh Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) didampingi oleh Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk Diseminasi sekaligus Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Cilegon.

Tim Diseminasi Ditjen HAM dan Kanwil Banten langsung meninjau seluruh sarana dan prasarana layanan publik yang ada, didampingi Kepala Lapas Cilegon dan Pejabat Struktural Lapas Cilegon. Mulai dari Ruang Layanan Publik, Ruang Menyusui, Jalur khusus ramah disabilitas, Kursi roda khusus pengunjung rentan, Area Parkir Khusus Pengunjung Rentan, Toilet Khusus Difabel, Unit Penanganan Pengaduan, Mushola, Area Bermain Anak, serta Ruang Yankomas.

Kemudian, Tim memberikan hasil tinjauan bahwa seluruh fasilitas pelayanan publik yang terdapat di Lapas Cilegon hampir seluruhnya memenuhi kriteria layanan berbasis HAM.

Sementara, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan bahwa memberikan pelayanan kepada Publik berbasis HAM merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Fungsi ASN yaitu pelayanan publik, dimana dalam pelaksanaannya berkewajiban untuk memenuhi Layanan Publik berbasis HAM dengan memberikan 10 Hak Dasar", ujar Masjuno.

Ia juga mengatakan secara kontinue dan konsisten, Lapas Cilegon akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik baik kepada masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan.

sumber : www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun