Cilegon, INFO_Pas - Pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini telah memasuki era New Normal harus berjalan dengan baik dan optimal di seluruh Wilayah Indonesia. Sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi pada kegiatan diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang digelar melalui aplikasi Zoom pada bulan Juni 2020 lalu.
Senin (06/07/2020), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mendapatkan kesempatan baik dikunjungi oleh Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) didampingi oleh Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten untuk Diseminasi sekaligus Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Cilegon.
Tim Diseminasi Ditjen HAM dan Kanwil Banten langsung meninjau seluruh sarana dan prasarana layanan publik yang ada, didampingi Kepala Lapas Cilegon dan Pejabat Struktural Lapas Cilegon. Mulai dari Ruang Layanan Publik, Ruang Menyusui, Jalur khusus ramah disabilitas, Kursi roda khusus pengunjung rentan, Area Parkir Khusus Pengunjung Rentan, Toilet Khusus Difabel, Unit Penanganan Pengaduan, Mushola, Area Bermain Anak, serta Ruang Yankomas.
Kemudian, Tim memberikan hasil tinjauan bahwa seluruh fasilitas pelayanan publik yang terdapat di Lapas Cilegon hampir seluruhnya memenuhi kriteria layanan berbasis HAM.
Sementara, Kepala Lapas Cilegon, Masjuno mengatakan bahwa memberikan pelayanan kepada Publik berbasis HAM merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Fungsi ASN yaitu pelayanan publik, dimana dalam pelaksanaannya berkewajiban untuk memenuhi Layanan Publik berbasis HAM dengan memberikan 10 Hak Dasar", ujar Masjuno.
Ia juga mengatakan secara kontinue dan konsisten, Lapas Cilegon akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik baik kepada masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan.
sumber :Â www.lapascilegon.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H