Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

28 Wargabinaan Lapas Cilegon Dapat Remisi Khusus Hari Natal

25 Desember 2019   15:04 Diperbarui: 25 Desember 2019   15:00 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas -- Seperti tahun sebelumnya, remisi perayaan Natal tahun 2019 tetap diberikan pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Cilegon. Maka pada hari Rabu (25/12/2019), Lapas Kelas III Cilegon menggelar acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Natal 2018 untuk warga binaan, bertempat di Gedung Pembinaan Kepribadian Lapas Kelas III Cilegon. Dan untuk kali ini ada 28 wbp yang menerima remisi khusus Natal.

Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib), Kepala Subseksi Admisi Orientasi (Kasubsi AO), Perwakilan Kantor Wilayah Kumham Banten, dan beberapa Pegawai Lapas Cilegon.

Dalam kesempatan ini, Kasubsi Kamtib Raja M. Ismael sebagai perwakilan dari Kepala Lapas Cilegon membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa sesuai dengan tema Natal Tahun 2019 "Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang".

"Kepada saudara saya sekalian yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Seluruh Indonesia bagi yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih sebagai sahabat bagi semua orang agar tetap teguh kepada prinsip baik tersebut", ujarnya.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Kasubsi AO Ujang Surya Kencana menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi dihari Natal seluruhnya adalah umat nasrani. Total warga binaan umat Nasrani di Lapas Cilegon berjumlah 46 orang, yang mendapatkan remisi sebanyak 28 orang.

Ia pun menambahkan bahwa penerima RK Natal tahun ini tanpa napi bebas. Mereka penerima remisi 15 hari sebanyak 1 orang, remisi 1 bulan berjumlah 24 orang, dan remisi 1,5 bulan sebanyak 3 orang.

"Untuk remisi tahun ini tidak ada napi yang langsung bebas," ungkap Ujang usai acara penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Cilegon.

Sumber: www.lapascilegon.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun