Sukabumi- Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Gatot Harisaputro menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Aula Lapas Sukabumi, Senin (25/12/2023).
Kalapas Sukabumi Gatot Harisaputro membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan dari sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Gatot juga menambahkan agar warga binaan yang mendapatkan remisi bisa menjalani masa pidana dengan baik dan selalu konsisten mengikuti program-program pembinaan.
"Selamat telah mendapatkan remisi, semoga bisa meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana dengan mengikuti pembinaan disini" ucap Gatot dalam tambahan sambutannya.
Sementera itu untuk pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi dari Menteri Hukum dan HAM dibacakan oleh Kasi Binadik dan Giatja Andhika Saputra.
Warga Binaan Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak satu orang dengan lama remisi yang didapat selama 1 bulan, remisi diberikan karena warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat karena sudah berstatus sebagai narapidana sedangkan 3 orang lainnya masih berstatus tahanan, sebelumnya ada 4 warga binaan yang beragama nasrani, tetapi 3 diantaranta masih berstatus Tahanan.
Diketahui Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana umat Kristiani di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut terbagi dari berapa lama remisi yang didapat, diantaranya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 orang menerima remisi 1 bulan, 1.404 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 510 orang menerima remisi sebesar 2 bulan.