Mohon tunggu...
Humas Lapas Sukabumi
Humas Lapas Sukabumi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Kelas IIB Sukabumi

Akun Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Sukabumi Serahkan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2023

25 Desember 2023   15:10 Diperbarui: 25 Desember 2023   15:12 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas Sukabumi Serahkan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada Warga Binaan Lapas Sukabumi, Senin (25/12/2023)

Sukabumi- Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Gatot Harisaputro menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 di Aula Lapas Sukabumi, Senin (25/12/2023).

Kalapas Sukabumi Gatot Harisaputro membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan dari sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Gatot juga menambahkan agar warga binaan yang mendapatkan remisi bisa menjalani masa pidana dengan baik dan selalu konsisten mengikuti program-program pembinaan.

"Selamat telah mendapatkan remisi, semoga bisa meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana dengan mengikuti pembinaan disini" ucap Gatot dalam tambahan sambutannya.

Sementera itu untuk pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi dari Menteri Hukum dan HAM dibacakan oleh Kasi Binadik dan Giatja Andhika Saputra.

Warga Binaan Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak satu orang dengan lama remisi yang didapat selama 1 bulan, remisi diberikan karena warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat karena sudah berstatus sebagai narapidana sedangkan 3 orang lainnya masih berstatus tahanan, sebelumnya ada 4 warga binaan yang beragama nasrani, tetapi 3 diantaranta masih berstatus Tahanan.

Diketahui Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana umat Kristiani di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut terbagi dari berapa lama remisi yang didapat, diantaranya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 orang menerima remisi 1 bulan, 1.404 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 510 orang menerima remisi sebesar 2 bulan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun