Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelantikan dan Sumpah 108 Anggota MPDN oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah

10 Oktober 2022   14:52 Diperbarui: 10 Oktober 2022   14:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah DR A Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah 108 orang anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Senin (10/10).

Kesemuanya akan menjadi anggota baru MPDN dari beberapa daerah, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, Boyolali, Kota Tegal dan Brebes serta Kabupaten Pati.

Setelah ini, mereka yang telah resmi menjadi anggota MPDN, akan melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya selama kurun waktu 3 tahun ke depan.

Selain anggota MPDN, Kakanwil juga melantik dan mengambil sumpah 3 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 1 orang Notaris Pengganti.

Dalam sambutan singkatnya, Yuspahruddin mengharapkan agar semua peserta pelantikan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Secara khusus, kepada anggota MPDN yang bukan berasal dari unsur notaris, Kakanwil meminta agar mereka mau mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan kompetensi terkait kenotariatan.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

"Untuk yang bukan dari notaris, kami harapkan mulai belajar tentang kenotariatan. Belajar dari dan tentang Undang-Undang tentang Jabatan Notaris," ujarnya berharap.

Harapan yang sama juga disampaikan Yuspahruddin kepada PPNS dan Notaris Pengganti.

Menurut Yuspahruddin, kendati PPNS dan Notaris Pengganti secara garis besar paham tentang tugas mereka, tidak ada salahnya untuk terus berusaha memperkaya pengetahuan guna mendukung kinerja mereka masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun