Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hirup Udara Bebas, Napiter Lapas Slawi Dapatkan Pembebasan Bersyarat

25 Agustus 2022   12:18 Diperbarui: 25 Agustus 2022   12:20 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Slawi - Senin 22 Agustus 2022 menjadi hari yang membahagiakan bagi Napiter Lapas Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng dengan inisial A.T., karena pada hari ini A.T. Bisa menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga setelah 4 tahun menjalani masa pidana.

Kasi Binadik & Giatja, Anistyo G.A. menjelaskan bahwa AT bebas setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pembebasan bersyarat AT  berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI  SK PB: PAS-699.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 17 Mei 2022. Selama menjalani masa pidana di Lapas Slawi, AT tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan sehingga bisa mendapatkan remisi. Selain itu ungkap Tyo AT juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas. Terkait bebasnya satu orang napi teroris ini Lapas Slawi telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya Densus 88, BNPT, Polres Tegal dan Kodim 0712 Tegal.

Mengantar kebebasan AT, Kalapas Slawi Winarso berpesan kepada AT untuk teguh memegang ikrar yang telah disumpahkan. "Saya harap setelah bapak keluar dari sini, Bapak bisa memegang teguh ikrar yang telah disumpahkan. Karena bagaimanapun sumpah tersebut harus dipenuhi dihadapan Tuhan dan Negara. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga".

Winarso berharap kelak AT tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum entah dalam wujud apapun. Harapannya setelah keluar dari Lapas Slawi AT bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa berkumpul serta bersosialisasi ditengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun