Jakarta -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba mendapatkan bimbingan teknis / sosialisasi dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (DITBINMAS) Polda Metro Jaya mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomer 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian khusus terhadap anggota polsus Lapas Kelas IIA Salemba sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Rabu (26/06).
Iptu Mudri Octafia Sari S.Trk., memberikan materi tentang peran Polsus sebagai salah satu pengemban fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Dalam paparannya memberikan materi berupa dasar hukum, penjelasan tentang Polsus, tugas & fungsi Kepolisian Khusus, materi koordinasi, pengawasan, pembinaan teknis terhadap Polsus, dan pengetahuan dasar tentang Intelijen.
Iptu Mudri Octafia mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIA Salemba atas tempat dan sarana prasarana sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. "Bimbingan Teknis Polsus ini menjadi momentum bagi kita semua untuk dapat meningkatkan koordinasi, kerja sama, dan kemitraan antara Kepolisian dengan Lapas Kelas IIA Salemba." ucapnya.
Lebih lanjut Iptu Mudri Octafia berharap kehadiran Polsus sebagai perpanjangan tangan dari kepolisian, memiliki kualitas dan kuantitas yang siap dan bisa dibutuhkan untuk melindung, mengayomi, dan membina Warga Binaan, serta melayani Masyarakat.
"Semoga ini dapat dipedomani oleh seluruh petugas anggota jaga untuk meningkatkan Profesionalitas dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang Aman, Damai, dan Kondusif." ujar Ka.KPLP, Rusli Suryadi.
Adanya kegiatan ini bertujuan agar kedepan, sinergi dalam pelaksanaan tugas antara kepolisian dan Polsus bisa lebih terintegrasi lebih lancar dan lebih mudah dalam koordinasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pemberian cinderamata dan foto Bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H