remisi khusus Natal tahun 2024.
Pohuwato - Sebanyak tiga Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato menerimaKalapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif
mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
"Remisi ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun," kata Adi Wibowo, pada Rabu,(25/12).
Ia mengatakan, bahwa remisi ini bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat
lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Sistem
Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga
mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukanya.
"Ini adalah bentuk motivasi agar warga binaan terus bersemangat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat," tambahnya.
Pemberian Remisi Natal ini diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa hukuman dan prestasi masing-masing narapidana.
"Saya ucapkan, selamat kepada warga binaan penerima Remisi Natal tahun ini, saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh, tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," tutupnya.
Selain itu, momen ini juga diisi dengan ibadah bersama untuk merayakan Natal dengan khidmat.
(HUMAS LAPATO)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H