Mohon tunggu...
Humas LapasPamekasan
Humas LapasPamekasan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - humas lapas pamekasan madura jawa timur

berprofesi sebagai humas lapas pamekasan kantor wilayah kementerian hukum dan ham jatim

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Pamekasan Ikuti Kegiatan Diseminasi Permenkumham No.26 tahun 2023

25 Oktober 2024   14:22 Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:27 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aturan baru yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berbasis elektronik.

Kegiatan bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama dan di hadiri oleh Ka.Upt Pemasyarakatan se- Jatim beserta 3 orang Anggota berlangsung pada Kamis (24/10) selama 3 hari.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara dan standar pelayanan pemasyarakatan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Dengan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap warga binaan di seluruh lapas, termasuk dalam aspek pembinaan kepribadian, kemandirian, serta integrasi sosial.

Disampaikan oleh Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Nur Bambang menyambut positif diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 ini. Ia menekankan bahwa aturan baru ini memberikan arah yang lebih jelas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

"Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 ini adalah terobosan penting dalam reformasi sistem pemasyarakatan. Aturan ini akan menjadi pedoman utama bagi kami dalam memberikan pelayanan yang lebih manusiawi, profesional, dan berintegritas kepada warga binaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nur Bambang  yang didampingi Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi menambahkan bahwa pihaknya siap untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut dan akan memastikan seluruh jajaran memahami setiap ketentuan yang ada.

"Kami akan terus melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh petugas agar penerapan aturan ini berjalan optimal, sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin baik dan sesuai standar HAM," pungkasnya.

IG Lapas Pamekasan
IG Lapas Pamekasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun